| Pilih Bahasa |  | |  |
|  |
Beban studi dan masa studi yang harus ditempuh mahasiswa Program Reguler maupun P2K / PKK (perkuliahan karyawan, kelas karyawan/pegawai, kuliah sabtu minggu plus) dan PKSM (kelas sore/malam, kelas paralel) serta program ekstensi mengikuti standar yang sudah ditetapkan pemerintah, yaitu : Sesuai Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 (silakan klik) tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
| | Untuk | Beban Studi (SKS yang ditempuh) | Masa Studi | Lulusan SMA/SMU, SMK, sederajat melanjutkan ke S1 | Beban Studi = 144 - 152 sks | 8 semester | Lulusan SMA/SMU, SMK, sederajat melanjutkan ke D-III | Beban Studi = 110 - 114 sks | 6 semester | Lulusan S-1, sederajat melanjutkan ke S-2 | Beban Studi = 54 - 72 sks | 3 - 4 semester | Lulusan D3, Politeknik, Akademi, sederajat melanjutkan ke S1 | Beban Studi = 40 - 46 sks (Bila tidak sebidang ilmu ada tambahan 2 - 21 sks) | 3 semester | Lulusan D2, S1, D1, Pindahan melanjutkan ke S1 | Dihitung dari sisa sks | Dihitung sisa sks | Lulusan D1, D2, Pindahan melanjutkan ke D3 (D-III) | Dihitung dari sisa sks | Dihitung sisa sks |
Status Mhs, Status Alumnus, Ijazah, Gelar
| Alumnus dan mhs Kelas Karyawan (Hybrid) dan Perkuliahan Reguler memperoleh HAK AKADEMIK, IJAZAH, STATUS, serta KUALITAS yang SAMA. | | Alumnus P2K mempunyai gelar sebagaimana jenjang studi serta program studi/jurusan/kategori ilmunya, dan mendapatkan hak memanfaatkan gelarnya dan mempunyai hak utk meninggikan kuliah formal ke jenjang yg lebih tinggi. | | Ijazah dan Transkrip Akademik (Transkrip Nilai) Kelas Karyawan (Hybrid) serta Perkuliahan Reguler adalah SAMA. Serta dlm Ijazah dan Transkrip tsb, tidak tertulis apakah Alumnus P2K ataukah Alumnus Kuliah Reguler. Oleh karena P2K yaitu Perkuliahan Reguler dengan jadwal perkuliahan dan peserta pelajaran/perkuliahan yg berbeda. |
Sistem Studi
| Kompetensi dasar alumnus Program S1, D3 dan S2 Kelas Karyawan (Hybrid) adalah memperoleh kualitas dan integritas intelektual; berdaya saing tinggi baik secara akademis dan moral; sanggup menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan; menyadari bahwa pengetahuan senantiasa maju serta berkembang; sanggup menelusuri dan menyerap informasi ilmiah; mengetahui cara serta bisa senantiasa belajar. | | Alumnus Kelas Karyawan (Hybrid) juga berbekal ilmu, etika akademik dan profesi, keahlian serta keterampilan utk mengelola tim/organisasi secara komplet pada bidang yg berdasarkan kelompok ilmunya; keahlian bekerjasama dlm tim, keahlian memahami ilmu serta pengetahuan terhadap etika, keahlian memahami ilmu sesuai dgn kategori ilmunya, beserta berbekal keahlian utk mengambil manfaat teknologi informasi serta komunikasi utk kebutuhannya. | | Bagi mhs kelas karyawan (hybrid) yang mempunyai pekerjaan dgn sistem shift / penggantian waktu, tetap bisa mengikuti kuliah formal dengan baik. Oleh karena sistem studinya dilaksanakan dengan kepiawaian tinggi dengan menggabungkan antara Program Kelas Karyawan (Hybrid) dan Perkuliahan Reguler, sehingga mahasiswa/i yang berkarir dgn sistem shift / penggantian waktu dapat mengikuti studi di program lainnya dengan mekanisme tertentu. | | Alumnus Program Kelas Karyawan (Hybrid) memperoleh keahlian penguasaan teori yg kuat beserta penerapannya, dan keahlian profesional dan cara pandang yg komplet; meninggikan sikap mental kompeten & profesional yang berorientasi pd pemecahan solusi masalah berdasarkan alur berpikir-sistem; sanggup mempertinggi kajian-kajian teoritis konsepsional terkini; mempunyai keahlian melakukan beragam penelitian dasar dan terapan. | | Oleh karena dilaksanakan dgn profesional & kompeten, sistem studinya pantas utk karyawan yang sibuk dengan pekerjaannya dan bagi yang belum bekerja. Selain perkuliahan tatap muka berhadapan langsung dng profesor / dosen di dalam ruang kelas, demikian juga mengambil manfaat beraneka ragam metode efektif melalui tugas individual/kelompok yg terarah dan komunikatif, dan diakhiri dengan bimbingan pengerjaan tugas akhir / proyek akhir (D3) / skripsi (S1) / tesis (S2) yg terarah, terprogram dan terjadwal agar mhs bisa menuntaskan kuliah tepat waktu. | | Bagi mhs kelas karyawan (hybrid) yg telah berkarir diberi ijin tidak masuk (absen) di pelajaran/perkuliahan pada beberapa pertemuan, sekiranya mhs tsb memperoleh giliran kerja lembur, atau kerja dgn sistem shift / penggantian waktu, giliran ke luar kota/negeri, dengan melalui mekanisme tertentu. | | Kurikulumnya dibuat sedemikian rupa dengan memanfaatkan Sistem SKS (Sistem Kredit Semester). Kualitas kurikulumnya didisain selain berdasarkan ke Kurikulum Nasional / KURNAS, juga berdasarkan perkembangan pengetahuan, teknologi, dan seni, dan keperluan terhadap studi lanjut ke kuliah formal dgn jenjang yang lebih tinggi. | | Alumnus Program S1, D3 dan S2 Kelas Karyawan (Hybrid) juga sanggup aktif berperan-serta pada kelompok kerja; sanggup berkomunikasi dgn para pakar pada bidang keilmuan berbeda dan mengambil manfaat bantuan mereka; sanggup mengambil manfaat secara efektif sumber-sumber daya yg ada; sanggup memulai rintisan pembentukan unit kewirausahaan sesuai dgn bidang ilmunya, sanggup mengikuti perkembangan baru pd kategori ilmunya, mengadakan penelitian, atau mengikuti program studi/jurusan di tingkat lebih lanjut. | | Alumnus Program S1, D3 dan S2 Kelas Karyawan (Hybrid) dipersiapkan menjadi Sarjana (S1), Ahli Madya (D3) atau Magister/Master (S2) sesuai dgn program studi/jurusannya, yg bisa meninggikan kualitas dirinya dengan berbekal ilmu, teknologi, dan seni, agar sanggup menyelesaikan masalah beserta mempertinggi pengetahuannya. | | Kompetensi alumnusnya di dalam menangani tiap problematik, sanggup mengungkap struktur dan inti masalah dan menetapkan prioritas tahapan-tahapan penanganan solusinya; mengetahui serta dapat mengambil manfaat kegunaan teknologi informasi; bisa mengambil manfaat ilmu; cakap dan terampil sebagaimana kelompok ilmunya; dapat menyelesaikan problematik secara logika, mengambil manfaat data/informasi yg diberikan; bisa memanfaatkan konsep-konsep utk menerangkan hal-hal yg tidak/kurang jelas; sanggup mandiri dlm bekerja serta berupaya. | | Sekiranya mhs kelas karyawan (hybrid) tidak lulus suatu mata ajaran, bisa memperbaikinya di semester atau tahun atau periode berikutnya tanpa dipungut biaya tambahan. |
|
| |
|